Cegah Corona, Penjara Liburkan Pengunjung

Corona Virus
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespons kondisi terkini soal penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas COVID-19.

"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," Kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangannya, Senin, 16 Maret 2020.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Sebagai langkah mencegah penyebaran virus, lanjut Nugroho, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari Rabu 18 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020.

Menkumham, kata Nugroho, juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Khususnya dalam  pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Kami juga telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran COVID-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujarnya.

Nugroho menegaskan, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran COVID-19. Ada empat langkah yang dilakukan jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

Empat langkah tersebut adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. Untuk status pada Lapas, Rutan dan LPKA sendiri merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah.

Nugroho menjelaskan, yang dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.

Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. 

"Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," ujar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, kata Nugroho, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

Tak perlu khawatir hadapi Virus Corona. Lihat pencegahannya di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya