Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Penanganan Corona

Penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran COVID-19 atau Virus Corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Pemerintah hari ini membentuk tim Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019  (COVID-19) yang diketuai oleh kepala BNPB, Doni Monardo, Sabtu, 14 Maret 2020. Dibentuknya tim percepatan ini menyusul kenaikan status virus corona di dunia menjadi pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu. 

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Tim ini nantinya akan berusaha semaksinal mungkin untuk melindungi warga negara yang sehat agar tidak tertular, serta semaksimal mungkin menyembuhkan pasien yang telah positif virus corona.  

"Ini sesuai dengan petunjuk Presiden Joko Widodo yaitu menyembuhkan warga yang sakit dan melindungi warga yang sehat," kata Doni di Graha BNPB Jakarta Timur, Sabtu, 14 Maret 2020. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Selain itu, Doni menyampaikan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota akan membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

"Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes, dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks). Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Dandim, Kapolres, Kadiskes, dan Kepala BPBD, serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks)," lanjut dia. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Doni menegaskan bahwa secara teknis penanganan penyakit, jajaran sektor kesehatan baik dari pemerintah, BUMN, sektor lembaga usaha swasta, IDI, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset akan terlibat secara terencana dan terpadu untuk melakukan penguatan pencegahan, percepatan deteksi dan respons.

“Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan COVID-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter-dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya," jelasnya. 

Para tenaga medis tersebut juga ada yang akan membantu memberikan penjelasan tentang seluk beluk penanganan virus COVID-19, sehingga masyarakat dengan mudah mendapat penjelasan yang benar dan akurat, di samping juga bisa mendapatkan informasi dari website dan call center yang akan terus kami perkuat kemampuannya.

Pelibatan masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Masyarakat menjadi subyek untuk berperan aktif dalam pencegahan dan deteksi dini dengan cara meningkatkan imunitas diri dengan melaksanakan gerakan masyarakat sehat dan melakukan upaya pengurangan kontak fisik, serta memberikan informasi jika merasakan gejala atau memiliki riwayat mengunjungi negara yang terjangkit COVID-19, melakukan karantina diri dengan mengacu protokol dari kementerian kesehatan.

Masyarakat juga meningkatkan semangat gotong royong saling membantu seperti berbagi masker kepada para warga yang menunjukkan gejala seperti flu (batuk, pilek, bersin, dan panas) dan berbagi makanan kepada masyarakat yang kurang sejahtera agar imunitas diri mereka meningkat. 

"Bantuan tersebut pada dasarnya tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang dibantu tetapi juga bagi kita yang membantu karena telah mengurangi risiko terjadinya penularan yang lebih luas," kata Doni. 

Dalam percepatan penanganan, Gugus Tugas akan mengikuti protokol WHO yaitu:

1. Melakukan koordinasi di tingkat nasional dan daerah
2. Menyampaikan informasi yang benar dan tepat terkait risiko penularan dan pencegahan COVID-19 kepada masyarakat
3. Melaksanakan pengawasan untuk melakukan pelacakan kasus
4. Melaksanakan tindakan yang tepat dan sesuai di pintu-pintu masuk dan keluar negara Indonesia
5. Membentuk tim reaksi cepat
6. Memperkuat sistem laboratorium
7. Melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap infeksi baru
8. Melaksanakan tatalaksana kasus dan keberlanjutan pelayanan penting kepada korban/kasus
9. Menyediakan kebutuhan logistik, material dan fasilitas kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya