Wabah Corona, Izin Tinggal Darurat Hanya untuk WN China

Ilustrasi virus corona/COVID-19.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Wabah corona yang juga melanda Indonesia, membuat kantor imigrasi membuat aturan ketat bagi warga negara asing. Izin tinggal darurat hanya berlaku pada Warga Negara Asing atau WNA asal China. Hal ini sesuai dengan Permenkumham No 7 tahun 2020.

Bersama Jaga Bali: Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Pelanggaran WNA Sepanjang 2024

"Hingga saat ini yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia masih  warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok atau China," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna, saat dikonfirmasi, Jumat 13 Maret 2020.

Padahal diketahui, Pemerintah telah mengintruksikan adanya pembatasan kedatangan warga negara dari tiga negara lainnya, yakni Italia, Korea Selatan dan Iran.

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

"Sejauh ini kita menjalankan apa yang sudah diinstruksikan, untuk nantinya ada aturan baru lagi, tentu akan kita lakukan," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan 500 surat izin pada WNA Tiongkok yang bertempat tinggal di wilayah Tangerang.

Imigrasi Jaksel Sumbang Rp 203 Miliar Buat PNBP Selama 2024, Terbanyak dari Bikin Paspor

"Sehari bisa 25 orang. Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," ujarnya.

Izin perpanjangan tersebut, lanjut Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.

"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," tutur dia.
 

Eks Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie di KPK

KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Kasus Suap yang Menjerat Hasto

KPK menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie terkait dengan kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025