Kotamobagu Mulai Gunakan Kartu Tani untuk Tebus Pupuk

Kartu Tani, Kementan.
Sumber :

VIVA – Kota Kotamobagu, mulai menerapkan Kartu Tani di wilayah Kotamobagu tahun 2020 ini. Kartu ini harus dimiliki oleh petani dalam mendapatkan sejumlah bantuan kebutuhan pertanian bersubsidi.

Kementan Siapkan Brigade Pangan dan Optimasi Lahan, Jadikan Sumut Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

"Lalu Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam e-RDKK," papar Sarwo Edhy, Kamis (12/3).

Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

Kepala Bidang Sarana Prasaran Pertanian dan Penyuluhan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Diapertanak) Kotamobagu Rahmat Talibo menjelaskan, kartu tani untuk menebus pupuk yang disediakan di kios-kios pengecer. Para petani harus memiliki kartu Tani agar bisa memperolehnya.

“Ada proses peralihan untuk yang berhak menerima pupuk bersubsidi dari kios- kios pengecer pupuk haruslah yang memiliki kartu tani. Kalau tidak ada kartu tani tidak boleh membeli pupuk bersubsidi. Akan tetapi jika petani ingin memaksakan membeli pupuk tapi tidak memiliki kartu tani boleh- boleh saja, tapi bukan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, petani yang ingin mendapatkan kartu tani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Namun, jika belum tergabung, maka bisa melalui penyuluh pertanian di wilayah setempat.

“Nah itu persyaratan utamanya memiliki kartu tani harus dalam kelompok. Tapi bisa melaporkan ke penyuluh pertanian jika ingin mengurus kartu tani ini,” ujarnya. 

Lanjut dia, penerapan kartu tani ini dapat menekan dan membatasi warga luar daerah untuk membeli pupuk di wilayah Kotamobagu.

“Jadi mana yang terdaftar dalam RDKK di kios-kios pengecer itu yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk memilikinya, segera hubungi penyuluh setempat untuk membuat kartu tani. Tidak ada biaya apapun hanya foto kopi kartu keluarga dan serahkan ke penyuluh setempat,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya