Peserta Jamsostek Meninggal Akibat Corona akan Dapat Santunan

Coronavirus (COVID-19).
Sumber :
  • vstory

VIVA –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, akan memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta jika ada peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona atau Covid-19.

Sukses Dongkrak Angka Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Agen Perisai Se-Serang Raya

Namun pasien corona akan mendapatkan manfaat tersebut harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dilansir dari VIVAnews.

"Kalau untuk Jaminan Kematian tetap dapat, tapi kalau JKK tidak karena penyakit ini bukan penyakit akibat kerja dan penanganan untuk pengobatannya sudah dicover oleh negara sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020," kata Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BP Jamsostek, Yasaruddin, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 10 Maret 2020.

PBI Jamsostek Penting untuk Perlindungan Pekerja, Komisi IX DPR Komitmen Terus Kawal Realisasinya

Yasaruddin menegaskan, santunan yang akan diberikan hanya apabila pasien corona yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek meninggal dunia.

Pasien Corona tidak akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sekalipun peserta BP Jamsostek tersebut tertular Corona di tempat mereka bekerja.

Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Peserta dan Gencarkan Layanan Digital

"Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait corona dalam suratnya mengatakan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bunyi dalam surat itu," ujarnya

Sementara itu, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, menjelaskan saat ini Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfaatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat sebesar 75 persen dari sebelumnya.

Peningkatan ini berlaku setelah Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019 terkait Jaminan Sosial, resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta," tuturnya.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak dari pekerja yang ditanggung BP Jamsostek, tanggungan itu diberikan sejak anak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

"Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1.5 juta per orang per tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp2 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan Perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun selama maksimal 5 tahun. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya