Bebas dari Hukuman 8 Tahun Penjara, Perjalanan Kasus Karen Agustiawan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dari segala tuntutan terkait kasus korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Abdul Latif, menganggap Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp568 miliar.
Pertimbangan putus lepas terhadap Karen, karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai US$31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.
"Vonis lepas onslag," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dikonfirmasi awak media, Selasa, 10 Maret 2020.
Dengan demikian MA melepaskan Karen dari hukuman 8 tahun penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berikut detail kasus yang membelit wanita berusia 61 tahun itu.
Kasus yang membelitnya
Karen dituding melakukan tindak korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Kala itu, Karen menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina.
Kasus bermula ketika PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi atau investasi non-rutin berupa pembelian sebagian aset Roc Oil Company Ltd di ladang minyak Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Berdasarkan Agreement for Sale and Purchase -BMG Project, nilai pembelian ini mencapai A$31,92 juta dengan tambahan biaya lain-lain A$26,8 juta. Secara keseluruhan, Pertamina menggelontorkan dana setara dengan Rp568 miliar.
Akan tetapi, menurut majelis hakim, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Sempat divonis 8 tahun penjara
Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 4 April 2018. Dia kemudian ditahan penyidik Jampidsus Kejagung setelah diperiksa pada, Senin 24 September 2018. Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Kejagung memperpanjang masa tahanan Karen.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Karen 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada sidang Senin 10 Juni 2019. Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karen dianggap bersalah karena terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok BMG Australia tahun 2009.
Menurut majelis hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya.