Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Segera Berlaku
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Para buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) meminta dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar segera diberlakukan. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pembatalan yang merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang harus berlaku tanpa menunggu proses apa pun lagi.
"Prinsipnya, mulai sejak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," ujar Iqbal di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Iqbal menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri beberapa waktu yang lalu merupakan hal yang memberatkan buruh juga rakyat. Pemerintah mengambil keputusan menaikkan iuran sebagai strategi menutup defisit yang dialami.
"Padahal pemilik BPJS adalah rakyat, khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI)," ujarnya.
Alih-alih menaikkan iuran seharusnya dari pemerintah ada opsi penggunaan dana kontingensi seperti diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dinaikkannya iuran adalah hal yang tidak tepat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.
“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.