Pemerintah Larang Warga dari Tiga Negara Ini Datang ke RI
- VIVAnews/Sherly
VIVA – Pemerintah terus bekerja untuk menanggulangi penyeberan virus Corona Covid-19 di Tanah Air. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi masuknya warga negara asing atau WNA.
Kementerian Luar Negeri RI, diketahui telah mengumumkan, larangan masuk untuk WNA yang berasal dari negara Iran, Italia, serta Korea Selatan. Lebih spesifik, warga Iran dari kota Teheran, Qom, Gila.
Sementara warga Italia yang dilarang masuk sementara ke Indonesia yang berasal dari Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmo. Berikutnya adalah warga Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korsel yang dilarang masuk.
Juru Bicara khusus penangan Corona, Achmad Yurianto mengatakan, larangan bagi para pendatang atau turis asal tiga negara ke Indonesia hanya bersifat sementara. Pemerintah, kata dia, terus memperbaharui informasi mengenai penanganan virus Corona dari ketiga negara tersebut.
Baca juga: Pemandangan Mengharukan di Kabah Setelah Mataf Dibuka Lagi
"Sementara, tidak seterusnya, dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah tersebut sudah tidsk ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut dinyatakan terkendali dan aman terkait penyebaran Covid ini," ujarnya di Jakarta, Minggu 8 Maret 2020.
Yurianto mengatakan, dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, Pemerintah RI memperhatikan sejumlah kota yang oleh otoritas ketiga negara sudah dilakukan isolasi atau temuan kasusnya terbilang banyak.
"Kalau yang dari luar kota ini masih diizinkan dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus membawa sertifikat kesehatan dari otoritas setempat yang menyatakan dia tidak sakit corona. Ini jadi hal mutlak," tambahnya.
Tak hanya sekadar membawa sertifikat kesehatan dari negara asalnya, kata Yuri, para WNA yang akan masuk ke Tanah Air tetap dilakukan pemeriksaan secara ketat.
"Bukan berarti setelah bawa serifikat tidak dikarantina, tetap akan dikarantina kesehatan. Kalau di dalam kondisi sakit dan sebagainya akan kita tolak," ujarnya.