Gara-gara Virus Corona, Pekerja Asing di Daerah Dipantau Ketat

Jubir Penanggulangan Corona, Achmad Yurianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Pemerintah memantau keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang berada di daerah-daerah. Mereka dipantau untuk menjalani karantina setelah pulang ke negaranya dan kemudian kembali ke Indonesia.

Film Indonesia Mencuri Perhatian di Hainan Island International Film Festival di China

"Karantina ini perlu dibuatkan protokol keamanannya agar teridentifikasi secara keseluruhan," kata Juru Bicara khusus penanganan corona Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2020.

Yurianto bilang, setidaknya catatan pemerintah, TKA tersebut berada di Maluku Utara dan Aceh. Untuk Maluku Utara, para pekerja asing diketahui sebagai pegawai perusahaan tambang asal China.

China Tegas Desak Israel Stop Ekspansi di Dataran Tinggi Golan Milik Suriah

"Kita tahu beberapa waktu lalu mereka (pekerja asing) kembali untuk merayakan Imlek di China. Sekarang mereka kembali sebelum penerbangan ditutup, akan dilaksanakan karantina selama 14 hari oleh wilayah," kata dia.

Yurianto yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menyatakan, pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah melakukan pemantauan. 

Kapal Induk Ketiga Tiongkok Keluar Sarang, Bentuknya Mirip Punya Amerika

Sedangkan pihak perusahaan diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana. Hal yang sama juga dilakukan pada 28btenaga asing pada perusahaan semen di Aceh. Hasilnya, setelah menjalani observasi dan pemeriksaan dinyatakan negatif virus.

"Prosedur karantina untuk warga asing melalui jalur darat, udara, dan laut dilakukan oleh daerah dan kerja sama dengan perusahaan. Nantinya mereka akan dipisahkan untuk keperluan observasi oleh perusahaan," kata dia.
 

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyoroti keluhan dari pihak Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI), soal PHK buruh karena impor ilegal.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024