Dewan Pers Minta Media Patuhi Kode Etik Saat Beritakan Corona
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Dewan Pers meminta kepada media untuk mematuhi kode etik jurnalistik saat melakukan peliputan media.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua WNI dinyatakan positif virus Corona atau Covid-10 pada Senin 2 Maret 2020.
"Oleh karena, media yang memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan kontrol sosial dalam pemberitaan mengenai virus corona baik media cetak, elektronik," kata Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh, dalam siaran persnya yang dikeluarkan pada Kamis 5 Maret 2020.
Pegang teguh kode etik jurnalistik
Menurut Dewan Pers, pemberitaan mengenai kasus virus corona media harus memegang teguh prinsip kode etik jurnalistik, seperti memberitakan secara akurat, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk serta dilakukan secara proporsional.
Tidak diberitakan secara berlebihan
Media massa jangan memberitakan kasus virus corona secara berlebihan sehingga melupakan prinsip dasar dalam KEJ. Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum membuat berita atau laporan mengenai virus corona ini.
Jaga ketertiban masyarakat
Media mssa melalui ruang redaksinya harus menjaga ketertiban masyarakay, sehingga dalam membuat laporan mengenai virus corona tidak menimbulkan kepanikan.
Tidak memuat identitas pasien
Media massa diminta tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto maupun alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
Menjaha keselamatan awak media
Media massa diminta menjaga keselamatan awak medianya saat melakukan peliputan virus corona sehingga tidak menimbulkan masalah baru, seperti terjangkit virus corona saat bertugas.
Informasi yang memberi kepastian
Media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian ke masyarakat, dan tidak membuat berita atau laporan yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat.