MA Perintahkan Cabut Aturan yang Larang Rekam Persidangan

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 28 Februari 2020.

"Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," kata Andi melalui pesan singkat.

Andi menambahkan, dasar pencabutan SEMA yang di dalamnya mengatur ihwal pengambilan foto, rekaman suara dan rekaman TV tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

"Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan," ujarnya.

Sebelumnya SEMA Nomor 2 Tahun 2020 ini mendapat sorotan tajam sejumlah pihak. Hal tersebut dituding merupakan angin segar bagi mafia peradilan. Sempat diterakan larangan merekam acara persidangan.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

...