Kasus Jalan Terus Meski Wanita Penabrak Ibu Hamil Tak Ditahan
- Parjo Ramelan
VIVA – Meski polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas, tapi bukan berarti kasus kecelakaan maut yang membelit Firda dihentikan. Tersangka tetap diproses secara hukum yang berlaku.
"Untuk perkaranya tetap berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh saat dikonfirmasi, Jumat 28 Februari 2020.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Firda dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamanan hukumannya 6 tahun penjara. Kasus tetap berjalanan meski Firda menanggung biaya pengobatan korban. Dia juga menanggung biaya pemakaman korban yang pada akhirnya diketahui tidak bisa diselamatkan. Korban sendiri dimakamkan di Pati, Jawa Tengah.
"Semua biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh tersangka ini. Selanjutnya kan meninggal dunia, setelah meninggal dunia juga dibantu biaya pemakaman," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini memang viral di media sosial. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020, pada pukul 13.23 WIB. Lokasi kejadian di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Pengemudi merupakan karyawan swasta," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Februari 2020.