Kasus Jalan Terus Meski Wanita Penabrak Ibu Hamil Tak Ditahan

Lokasi tabrak mau yang tewaskan ibu hamil di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Parjo Ramelan

VIVA – Meski polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas, tapi bukan berarti kasus kecelakaan maut yang membelit Firda dihentikan. Tersangka tetap diproses secara hukum yang berlaku.  

Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi

"Untuk perkaranya tetap berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh saat dikonfirmasi, Jumat 28 Februari 2020.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Firda dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamanan hukumannya 6 tahun penjara. Kasus tetap berjalanan meski Firda menanggung biaya pengobatan korban. Dia juga menanggung biaya pemakaman korban yang pada akhirnya diketahui tidak bisa diselamatkan. Korban sendiri dimakamkan di Pati, Jawa Tengah.

Perubahan Hormon, 4 Golongan Wanita Ini Paling Rentan Kena Hiperpigmentasi

"Semua biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh tersangka ini. Selanjutnya kan meninggal dunia, setelah meninggal dunia juga dibantu biaya pemakaman," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kejadian ini memang viral di media sosial. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020, pada pukul 13.23 WIB. Lokasi kejadian di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Geger! Janin 9 Bulan Hilang Misterius dari Rahim Ibu asal Ponorogo

"Pengemudi merupakan karyawan swasta," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Februari 2020.

Ibu hamil

Waspada Hipertensi Saat Kehamilan! Ini Tips untuk Mencegahnya

Hipertensi yang didapatkan saat kehamilan menempati urutan pertama penyebab kematian ibu hamil di Indonesia mencapai sebesar 33 persen. 

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024