Diserahkan ke DPR Pekan Ini, Fakta Soal RUU Ibu Kota Negara

Presiden Joko Widodo saat meninjau calon ibu kota baru.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA

VIVA – Pemerintah berencana menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara yang baru, pekan ini. Presiden Joko Widodo meminta, kepada jajarannya untuk segera mungkin menyiapkan payung hukum agar proyek mercusuar ini dapat berjalan secara cepat.

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

Jokowi berharap RUU Ibu Kota baru akan diserahkan setelah masa reses DPR berakhir, yang dimulai sejak 27 Februari hingga 22 Maret 2020.

"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai. Dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu ini, akan disampaikan setelah reses (DPR)," kata Jokowi dikutip dari VIVAnews, Jakarta, Rabu 26 Februari 2020.

Menkum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota RI, Prabowo Belum Teken Keppres

Jokowi juga akan meminta rancangan utama atau master plan dan juga studi kelayakan lingkungan mulai dipaparkan secara rinci.

Diketahui, RUU Ibu Kota baru telah ditetapkan menjadi program legislasi nasional oleh DPR tahun ini. Dalam RUU ini akan diatur soal tata ruang wilayah ibu kota. Setelah diundangkan, konstruksi ibu kota bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Pemerintah sudah memperkirakan pemindahan Ibu Kota akan memakan biaya sebesar Rp466 triliun. Sumber pendanaan berasal dari APBN, pendanaan dari investasi swasta dan BUMN. 

Pembangunan diprioritaskan untuk pembangunan sejumlah gedung, meliputi gedung legislatif, yudikatif, eksekutif, Istana Negara, bangunan TNI/Polri. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rapat Paripurna DPRD

Gubernur Pramono Anung: Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sampai saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara, karena perpres IKN sampai saat ini belum ditandatangani.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2025