Tuntutan Aksi 212: Minta Ahok Mundur dari Pertamina Hingga Jiwasraya

Persaudaraan Alumni 212 kembali menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Persaudaraan Alumni 212 kembali menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara, Jumat 21 Februari 2020. Massa yang berasal dari berbagai berbagai ormas Islam, yakni Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 ini menggelar aksi untuk menuntut pertanggungjawaban sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. 

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Dalam aksi kali ini, mereka mengusung tema 'Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI'. Mereka menuntut penyelesaian sejumlah kasus mega korupsi, yang hingga kini tidak jelas penanganannya.

Antara lain, kasus skandal KPU-Harun Masiku, kasus Honggo Wendratmo, Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Namun tidak hanya itu, PA 212 juga menuntut mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mundur dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pertamina yang baru beberapa bulan menjabat. 

"Ahok, kita minta dalam waktu 1 bulan mundur dari komisaris Pertamina," ujar salah satu orator dari atas mobil komando. 

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

Karena, Pertamina adalah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara. Artinya, mereka pun tidak rela jika perusahaan itu dipimpin oleh Ahok yang merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama. 

Seperti diketahui aksi demonstrasi ini pertama kali digelar pada 2 Desember 2016 untuk menuntut Ahok diadili terkait kasus penistaan agama.

"Kami tidak rela Ahok menjadi komisaris utama Pertamina," katanya. 

Alasan dia meminta Ahok mundur dari jabatannya, karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat jadi kepala daerah. 

"Ahok sudah sesumbar merasa paling bersih. Dia melakukan korupsi di Jakarta waktu jadi gubernur dan wakil gubernur. Kita punya bukti bukti persidangan," katanya. 

Untuk itu, ia meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahok karena diduga melakukan korupsi. 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024