Jual Beli Sperma Bisa Kena Pidana dan Denda Rp5 Miliar
- Pixabay/ TBIT
VIVA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) melarang setiap orang untuk memperjualbelikan, mendonorkan maupun menerima sperma atau ovum.
Hal itu tertulis dalam Pasal 31 Ayat (1), yakni setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Kemudian, Ayat (2) disebutkan setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Selanjutnya, Pasal 32 mengatur tentang larangan setiap orang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan dalam Ayat (1). Termasuk dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan di Ayat (2).
Kalau dibuat aturan larangan, tentu ada sanksinya juga. Sanksi ini diatur pada BAB XIII, baik untuk perorangan maupun korporasi. Di antaranya Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143.
Berikut bunyi sanksi yang dikutip pada Kamis, 20 Februari 2020.
Pasal 139
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau
ovum, mendonorkan secara suka rela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 140
Setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 141
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 142
Setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 143
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.