KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi Sejak Firli Bahuri Memimpin, Kenapa?
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri Cs telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi sejak menjabat.
Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020, seperti dikutip dari VIVAnews.
Tertuang dalam dokumen itu, bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi hal ini tak membantah kebenaran informasi dalam dokumen tersebut. Namun dia belum bersedia menjabarkan kasus apa saja yang dihentikan dalam penyelidikan pihaknya.
“Nanti akan kami tanggapi,” kata Ali melalui pesan singkat,” ujar Ali Fikri, Kamis, 20 Februari 2020.
Ali sebelumnya pernah mengatakan lembaganya memang berencana menghentikan beberapa kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia, pengehentian penyelidikan itu dilakukan apabila tak ditemukan bukti permulaan yang kuat.