RUU Ketahanan Keluarga, Pasal-pasal Kontroversial yang Wajib Diketahui

Ilustrasi keluarga.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menjadi kontroversi di kalangan publik, karena beleid ini mengatur masalah privat warga negara. RUU dinilai terlalu mengatur norma etika dan ranah pribadi hingga masalah seksual warga negara. 

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

Berdasarkan catatan, draf RUU tersebut mencantumkan pasal-pasal terkait kewajiban dan hak suami istri, penyimpangan seksual, hingga donor sperma. Berikut sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang kontroversial. 

1. Dicantum larangan aktivitas penyimpangan seksual. 

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM). Adapun penyimpangan dimaksud yakni hubungan seksual yang mengarah ke fantasi untuk memperbudak, mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan. 

Dijelaskan pada pasal 85; dan pasal turunan lainnya, perilaku menyimpang seperti itu butuh penanganan 'krisis keluarga' dan wajib mengikuti rehabilitasi. 

Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

2. Mengatur kewajiban serta hak suami-istri dalam membangun bahtera rumah tangga. Bahkan pada RUU itu pula mengatur secara khusus tentang perasaan.

Pasal 24 ayat (1) menyebut suami-istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga, dan membina harmonisasi keluarga. Pada ayat selanjutnya, setiap pasangan diwajibkan untuk saling mencintai.

"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.

Terkait kewajiban seorang suami dan istri. Pasal 25 Ayat (3) kewajiban seorang ibu dijabarkan pada 3 butir ketentuan. Yaitu, wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak secara baik, dan juga memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk para suami; 

a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.?

3. Donor sperma kena hukuman penjara

RUU pada Pasal 31 melarang seseorang untuk memperoleh keturunan lewat donor sperma. Bahkan dapat dikenakan pidana yang tercantum pada Pasal 141 dan 142.

4. Kamar orangtua dan anak harus dipisah

Rancangan Undang-undang yang datang dari 'Gedung Senayan ini, pun mengatur pembagian kamar dalam satu keluarga, termasuk mengatur kamar tidur orangtua dan anak. Pada Pasal 33 ayat 2, menyatakan tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga demi memenuhi aspek ketahanan fisik. 

Pertama, memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik. Kedua, memiliki ruang tidur tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

Orangtua wajib menyediakan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup dan dapat dikunci dan aman dari kejahatan seksual.

5. Mengatur seksualitas individu homoseksual dan lesbian

Yang terakhir menjadi heboh karena mewajibkan keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor dan ikut rehabilitasi jika ada temuan. Aturan itu terdapat pada pasal 85- 89.

Seperti diketahui, para pengusul RUU tersebut datang dari lima Anggota DPR dari lima fraksi. Mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Saat ini, usulan itu berada di meja Badan Legislatif sebelum nantinya dibahas lagi pada Panitia Kerja yang membahas RUU tersebut. Para pengusul pun diketuhui merupakan anggota DPR Komisi VIII periode 2014-2019, yang membidangi agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan ustazah saat melapor di Polres Lombok Barat (Satria)

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2024