RUU Ketahanan Keluarga, Calon Pengantin Harus Punya Sertifikat

Ilustrasi menikah
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah measukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, draft RUU Ketahanan Keluarga yang beredar menuai kontroversi karena dianggap mengatur masalah privasi sampai ke urusan 'ranjang'.

Menilik RUU Ketahanan Keluarga dan Kemampuan Milenial Membeli Rumah

Dalam draft RUU Ketahanan Keluarga, pada paragraf 3 mengatur tentang calon pasangan menikah. Bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan perempuan harus mengikuti bimbingan pra perkawinan terlebih dahulu, tujuannya untuk mendapatkan sertifikat. Nah, sertifikat itu dijadikan sebagai syarat kelengkapan pencatatan perkawinan.

Pasal 19 Ayat (1), disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pendampingan pra perkawinan sesuai dengan norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (2), dituliskan bahwa pendampingan pra perkawinan sebagaimana dimaksud terdiri dari a) informasi, b) bimbingan dan c) pemeriksaan kesehatan pra perkawinan.

RUU Ketahanan Keluarga untuk Siapa?

Dalam Pasal 21 Ayat (1) dijelaskan terkait bimbingan yang dimaksud pada Pasal 19 Ayat (2) huruf b dapat berupa kursus dengan materi yang memuat antara lain tujuan dan fungsi keluarga, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak, manajemen keuangan rumah tangga dan wirausaha keluarga.

Pasal 21 Ayat (2) dituliskan bahwa bimbingan pra perkawinan dilakukan secara berkala di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, tempat ibadah sesuai agama masing-masing, dan/atau di tempat penyelenggara bimbingan yang di inisiasi oleh masyarakat dan/atau organisasi masyarakat.

Puan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Bisa Tidak Dilanjutkan

Pada Ayat (3), dijelaskan penyelenggaraan bimbingan pra perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat bimbingan pra perkawinan bagi calon pasangan menikah.

"Ayat (4), sertifikat bimbingan pra perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat menjadi syarat kelengkapan pencatatan perkawinan," tulis draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip pada Kamis, 20 Februari 2020.

Rapat kerja DPR (ilustrasi)

5 Fraksi Menolak, RUU Ketahanan Keluarga Tak Dilanjutkan DPR

5 fraksi partai politik yang menolak dilanjutkannya pembahasan RUU Ketahanan Keluarga adalah PDIP, PKB, Demokrat, Golkar, Nasdem.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2020