Aneh, Istana Tidak Tahu Draft RUU Omnibus Law Salah Ketik

Bendera Merah Putih Raksasa.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya/ Malang

VIVA – Draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai kritik dari berbagai kalangan, di antaranya terkait kewenangan Presiden Republik Indonesia bisa mengubah ketentuan dalam UU Omnibus Law dengan Peraturan Pemerintah.

Jokowi Usai Nyoblos di Pilkada 2024: Menang Jangan Jumawa, yang Kalah Harus Terima

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengaku tidak mengetahui kenapa bisa salah ketik dalam merancang UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya Pasal 170 yang menyebutkan Presiden berwenang mengganti UU dengan PP.

"Salah ketik atau tidak, saya tidak tahu. Karena ini masalah tugas drafting ada di Kemenko Perekonomian," kata Dini seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 18 Februari 2020.

Momen Jokowi Full Senyum Saksikan Langsung Timnas Indonesia Bekuk Arab Saudi di GBK

Selain itu, Dini menjelaskan sebelum dikirim ke DPR naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Memang, sempat tim dari Istana berkoordinasi dengan Tim Kementerian Koordinator Perekonomian dalam waktu kurang lebih dua minggu sebelum dikirim ke DPR.

"Kita dikasih tahu akan dimasukkan pada minggu ini. Tapi kita kan harus review dulu untuk kasih masukan, kita kasih matriks, masukan dan catatan ke Tim Kemenko Perekonomian," ujarnya.

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Makanya, kata dia, pengiriman draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja agak mundur seminggu. Setelah itu, Istana tidak tahu lagi bagaimana prosesnya karena tiba-tiba sudah masuk ke DPR draft RUU Omnibus Law itu.

"Kita tidak tahu juga sebelum masuk ke DPR itu kapan, karena kita tahunya sesudah draft disampaikan. Kalau Pasal 170 ini, itu tidak ada sih di draft-draft sebelumnya. Mungkin, itu future terbaru ya," ujarnya.

Jokowi minta pasal-pasal disisir lagi

Dini mengatakan saat ini Presiden Jokowi telah meminta tim untuk menyisir kembali draft RUU Omnibus Law, dilihat pasal mana yang inkonstitusional dan pasal yang akan bermasalah serta mana yang tidak terkorelasi dengan tujuan RUU Cipta Kerja tersebut.

"Jadi memang kadang terlalu nyeleneh, semuanya mau dimasukin. Pertama kali saya menerima itu, saya pikir kita kaya mau bikin Prambanan nih semalam," katanya.

Di samping itu, Dini bersyukur draft RUU Omnibus Law terjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sehingga, seluruh masyarakat bisa mengawasi jalannya proses pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.

"Toh masih dalam proses pembahasan, justru bagus sekarang masukan dari publik bergulir. Publik sama-sama mantau kasih masukan, mumpung proses di DPR," tuturnya.

Begini isi pasalnya

Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada BAB XIII Ketentuan Lain-lain bahwa Pasal 170 Ayat (1) ditulis dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Pada Ayat (2), disebutkan bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dan, Ayat (3) dituliskan bahwa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya