Zikria si Penghina Bebas Tahanan: Terima Kasih Bunda Risma

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma
Sumber :
  • Humas.surabaya.go.id

VIVA – Tersangka pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini  Zikria Dzatil akhirnya bebas dari tahanan setelah permohonan penangguhannya dikabulkan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Zikria bebas pada Senin, 17 Februari 2020 sebagaimana dikutip dari laman VIVAnews

Kombes Latif Ungkap Fakta Mencengangkan Mobil Drift di Bundaran HI

Usai bebas, Zikria mengaku ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya Risma. 

Zikria langsung menggendong dan menciumi anaknya yang berusia dua tahun yang selalu menjadi alasannya agar dimaafkan.

Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya. Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung," kata Zikria Dzatil.

Zikria mengatakan bakal mengambil hikmah dan menjadikan keteledorannya menjadi pelajaran hidup. Terlbih kata dia harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial.  "Insya Allah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah," ujarnya. 

Istana Buat Dua Akun Instagram Lembaga Kepresidenan, Ini Perbedaannya

Dia juga mengatakan agar masyarakat melihat kasusnya sebagai contoh agar hati-hati dalam bermedia sosial. "Segala sesuatunya saling legawa, jangan seperti saya lah, yang ibaratnya terbawa arus dunia medsos yang akhirnya seperti ini kejadiannya," lanjut Zikria. 

Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy, mengatakan bahwa kliennya kini dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu. Ia berharap kasusnya juga nanti dihentikan oleh polisi. "Harapannya perkara ini agar SP3 karena tersangka sangat menyesal atas yang dilakukan," katanya.

Zikria ditetapkan tersangka setelah mengunggah foto Risma disertai kalimat yang disangka menghina. Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

HM saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Tangkap Mahasiswi Diduga Promosikan 5 Situs Judi Online, Segini Gajinya

Mahasiswi tersebut mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya media sosial.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024