KPK Mau Lelang Mobil Hasil Korupsi, Cek Harga dan Syaratnya
- vstory
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang sudah inkrach alias berkekuatan hukum tetap. Ada tiga mobil yang bakal dilelang dari perkara terdakwa Anggiat P Nahot dan Yaya Purnomo pada Rabu, 19 Februari 2020.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Metodenya, tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet alias closed bidding.
"Batas akhir penawaran yakni 09.00 waktu server e-Auction (WIB)," kata Ali seperti dilansir VIVAnews pada Senin, 17 Februari 2020.
Jenis mobil dan harga lelang
Berdasarkan dari situs kpk.go.id, ada tiga mobil yang dilelang dengan berbagai merek seperti Jeep Wrangler 3.6 AT, Mitsubishi Pajero dan Honda HRV. Tiga kendaraan tersebut dilengkapi STNK dan BPKB, tapi untuk balik nama ditanggung pemenang lelang.
Satu unit mobil Pajero SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, Nomor Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Adapun, harga limit Rp210.282.000 dan uang jaminan Rp45 juta.
Satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 885 MAY beserta STNK dan BPKB. Sementara, harga limit Rp184.517.000 dan uang jaminan Rp40 juta.
Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, Nomor Polisi B 2932 beserta STNK dan BPKB. Adapun harga limit Rp595.967.000, dan uang jaminan Rp120 juta.
Syarat lelang
Para peserta lelang harus memperhatikan syarat-syarat di bawah ini, sebelum mengikuti proses lelang barang rampasan hasil kejahatan korupsi yang digelar KPK.
1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I
3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3 persen melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain
4. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan tagihan terkait objek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang
5. Peminat dapat melihat objek lelang di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.41 Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 jam 10.00 WIB s.d jam 12.00 WIB
6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta
7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono atau Rusdi Amin Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Tangerang I.Â