Kasus Suap, Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Dibebaskan

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya, Rudi Rubiandini dikabarkan bebas hari ini, Minggu, 16 Februari 2020. Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. 

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa Dua Ajudan Abdul Gani Kasuba

“Benar, sudah bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Abdul Karim dilansir dari  VIVAnews.. 

Mengenai administrasinya, kata Abdul Karim, pihaknya baru akan merilis pada Senin. Ia hanya memastikan bahwa per hari Minggu ini, Rudi telah dibebaskan. 

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

“Mengenai penjelasan administrasi dan lain-lain, rencananya besok baru kami rilis,” kata dia. 

Pada perkaranya, Rudi Rubiandini, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Hakim menjelaskan, sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar US$900 ribu dan 200.000 dollar Singapura. 

Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS.

Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). 

Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar US$150 ribu AS dan 200.000 dollar AS. Uang US$150 ribu dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar US$50 ribu.

Selain itu, Rudi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

Dikenakan wajib lapor 

Dijelaskan pihak Ditjen Pemasyarakatan, Rudi sejatinya baru bebas murni pada tanggal 16 Mei 2020, hanya saja dia sudah dilepaskan hari ini karena terhitung Program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ia akan dikenakan wajib lapor kepada Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020. 

Rudi juga diungkapkan telah membayar subsider hukumannya sebesar Rp200 juta.  

“Tanggal Cuti Menjelang Bebas : 16 Februari 2020 dan Melaksanakan bimbingan di Bapas Bandung s/d 16 Mei 2020,” ujarnya. 

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Heboh soal Suap 3 Hakim, Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri sumber dana yang digunakan oleh LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024