Menteri LHK Sebut Amdal Tak Dihapus di Omnibus Law
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Enam menteri menyerahkan Rancangan Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Rabu, 12 Februari 2020. Salah satu menteri yang ikut adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya.
Ramai jadi perbincangan apabila Omnibus Law akan berdampak pada lingkungan. Siti Nurbaya memastikan analisis dampak lingkungan atau amdal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak dihapus. Justru pemerintah membuat standar untuk kelestarian lingkungan.
"Jadi enggak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain-lain itu tidak benar. Amdal tetap," kata Siti di Kompleks Parlemen.
Ia menjelaskan dalam omnibus law tersebut, KLHK mengatur dua aspek. Diantaranya soal lingkungan dan pengadaan lahan. Dari sisi lingkungan, persyaratan lingkungan dibuat standarnya oleh pemerintah.
"Bedanya persyaratan lingkungan itu tidak disebabkan kepada swasta, tetapi dijadikan standar (dari pemerintah), tidak dibebankan kepada swasta di awal. Tapi dia menjadi standar. Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia kena juga," tutur Siti.
Ia memastikan kementeriannya tetap menekankan untuk menjaga kelestarian lingkungannya. Standar lingkungan yang ditetapkan memiliki daya enforce.
"Itu nanti ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan," kata Siti.
Adapun soal pengadaan lahan, ia menjelaskan pada UU yang lama luasan minimum lahan ditentukan sekian persen. Akibatnya provinsi tak bisa berkembang bersama-sama.
"Oleh karena itu, itu ditetapkan dengan kriteria saja. Jadi bio, geo, fisik. Jadi kalau dulu disebut angkanya harus berapa persen, nah ini sekarang harus ditegaskan dalam bentuk proporsional persentase menurut bentuk bio, geo, fisik alamnya," ujarnya.
Siti menekankan prinsipnya menjadi lebih sederhana. Hal ini untuk memudahkan pembangunan tetapi tetap menjaga lingkungannya.
"Nanti detailnya disosialisasikan," kata Siti.