Temukan Narkoba, 2 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Ditutup

ilustrasi narkoba
Sumber :
  • U-Report

VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan akan menutup dua tempat hiburan malam Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown, karena terindikasi adanya narkotika di lokasi tersebut. 

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap dua tempat hiburan malam itu, dan sanksinya berupa penutupan lokasi. 

"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kita tutup," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2020. 

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Tentunya, Cucu sangat menyayangkan kepada pihak manajemen dua tempat hiburan malam, sebab mereka lalai dalam mengawasi para pengunjung yang tidak dibolehkan menggunakan barang haram itu. 

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," ujarnya. 

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

Ada di peraturan gubernur 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.

Dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 disebutkan setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan. 

Pasal 54 ayat (1) juga menyebut setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

BNN gelar razia 

Sebelum itu, Badan Narkotika Nasional menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta yakni Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown, pada Kamis, 6 Februari dini hari.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengungkapkan bahwa dari operasi penggerebekan dua tempat hiburan malam itu, petugas mendapati beberapa pengunjung terindikasi positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Hal itu diketahui dalam proses tes urine secara random pada pengunjung dua lokasi hiburan malam tersebut. "Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Arman. 

Arman merinci, dalam razia di Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif konsumsi narkoba.

Sementara itu di Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Dan yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya