Tersangka Dugaan Korupsi di Jiwasraya Terus Bertambah

Asuransi Jiwasraya
Sumber :
  • vstory

VIVA – Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya bertambah. Kali ini, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

"Dari hasil pengumpulan alat bukti, maka pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama JHT, (Joko Hartono Tirto)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews

Joko akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hari menuturkan, Joko ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-bersama melakukan korupsi.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

"Jadi mungkin pengertiannya, bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan unsur kebersamaan dalam hal korupsi," kata Hari. 

Sebelum Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu pada 14 Januari 2020. 

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim. 

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Penyidik pun telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024