Waspada Virus Corona, Turis China Dibatasi Masuk ke Indonesia
- vstory
VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberlakukan pembatasan pergerakan manusia setelah virus korona mewabah di China. Pemberlakuan pembatasan pergerakan manusia itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020.
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 itu mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) China. Aturan itu diterbitkan sejak Rabu, 5 Februari 2020.
"Pemerintah Republik Indonesia serius dalam menangani penyebaran virus korona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono melalui pesan singkatnya, Kamis, 6 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.
Pemberlakuan aturan itu disepakati setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa penyebaran virus Korona (2019-nCoV) sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional (PHEIC). Atas pernyataan tersebut, sejumlah negara termasuk Indonesia melakukan pembatasan terhadap manusia terutama warga negara China.
"Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya," kata dia.
Bambang membeberkan sejumlah poin penting dalam Permenkumham yang mengatur pembatasan pergerakan manusia itu. Beberapa poin penting itu yakni :
1. Pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
2. Permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak;
3. Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;
4. Bagi Pemegang Izin tinggal dinas dan atau diplomatik yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;
5. Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus korona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp. 0,- dengan jangka waktu 30 hari;
6. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa;
7. Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.