Zikria Tulis Surat ke Risma, Isinya Minta Maaf dan Curhat
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Zikria Dzatil (ZKR) telah ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya usai mengunggah foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma disertai dengan kalimat bernada menghina dalam akunnya di Facebook. Statusnya saat ini adalah tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Surabaya.
Ternyata Zikria menulis surat kepada Risma. Dalam suratnya dia meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Dia juga menceritakan tentang diri dan kondisinya saat ini.
"Kepada Yang terhormat bunda Risma. Ibu, saya bernama Zikria mempunyai anak tiga orang, yang paling kecil berusia dua tahun kurang satu bulan," bunyi surat yang ditujukan kepada Risma dan salinannya tersebar ke awak media.
Dia mengaku menyesal atas kekhilafan yang dilakukan. Dia meminta supaya Risma mau memberinya maaf atas perbuatannya.
"Aku mohon bukakan pintu maaf buatku Ibu atas segala salahku dan kekhilafan aku bunda. Bunda, aku sangat tidak pantas. Benar-benar tidak pantas dengan apa yang aku lakukan. Semua ini hanya karena di dunia maya itu yang telah membuat aku terlena dengan bisikan-bisikan setan di dunia maya," tuturnya.
Dalam suratnya,Zikria berulang kali menulis permintaan maaf kepada Risma. Dia berharap Risma mau memaafkannya, apalagi saat ini dia memiliki balita yang masih membutuhkan perhatiannya dan membuatnya tidak kuat untuk berpisah dengan buah hatinya itu.
"Aku mohon, aku mohon sangat memohon, bukakan pintu maaf itu buat aku, bunda buat anak-anakku, bunda terlebih lagi buat anakku yang terkecil. Aku terpisah dengan anakku yang paling kecil membuat aku sangat tersiksa bunda," tulisnya.
Risma sendiri mengaku sudah menerima surat permintaan maaf dari Zikria. Surat bertuliskan tangan yang terdiri dari dua halaman untuk dirinya dan warga Surabaya tersebut disampaikan melalui polisi dan diserahkan langsung oleh Kepala Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho.
Risma bilang bahwa dia sudah memaafkan Zikria. Namun belum bisa melupakan hinaan yang ditulis tersangka dalam akunnya di media sosial. Namun apakah akan mencabut laporan, dia tidak mengatakannya.
"Kalau sudah minta maaf maka saya punya kewajiban untuk memaafkan. Urusan hukum, saya serahkan kepada Pak Kapolres," ucapnya.
Sementara Sandi bilang bahwa perkara Zikria tetap jalan. Ada tiga pasal yang dikenakan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, yang masing-masing berdasarkan delik aduan dan pidana murni.