Pelaporan Risma Dipersoalkan, Ombudsman Cek ke Polisi

Ombudsman
Sumber :
  • twitter AdhieMassardi

VIVA – Mantan Juru Bicara Presiden era Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi melaporkan tiga orang pejabat publik di antaranya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma ke Ombudsman RI.

Menurut dia, Ombudsman merupakan institusi yang belum terkontaminasi virus kebohongan. Ombudsman didesain oleh Gus Dur untuk mengontrol kelakuan para pejabat publik, karena itu harus dijaga secara sangat serius oleh civil society.

"Kemarin (4/2), kami (civil society) laporkan 3 pejabat publik. Pertama Menkeu Sri Mulyani, kedua Menaker Ida Fauziyah dan ketiga Walkot Surabaya Tri Rismaharini," kata Adhie lewat Twitter yang dikutip pada Rabu, 5 Februari 2020.

Aktivis Gerakan Indonesia Bersih ini mengaku muak melihat arogansi pejabat publik yang hobi memenjarakan rakyatnya, hanya gara-gara merasa dicemarkan. Padahal, banyak pejabat publik yang cemarkan nama baik bangsa dengan segala omong kosong dan kebohongannya.

"Saran saya, Polri tidak proses yang beginian. Ningkatkan wibawa bukan dengan menjarakan rakyat, tapi jamin hak-hak mereka. Semula pejabat publik (pusat kekuasaan) teh memang sumber tata nilai. Kenapa sekarang berubah menjadi sumber masalah," ujarnya.

Ombudsman bergerak

Pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terhadap pemilik akun Facebook, Zikria Dzatil (43) dipersoalkan. Makanya, Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur mendatangi Mapolres Surabaya.

Sebab, Risma melaporkan ZKR melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2020. Sehingga, perlu dikroscek lagi apakah pelaporan atas nama pribadi Risma atau sebagai pejabat publik.

Moms dan Buah Hati Harus Tahu, Ini Tips Menghindari Cyberbullying

Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Agus Widiarta mengatakan pihaknya akan menanyakan soal laporan Risma itu kepada Polrestabes Surabaya. Soalnya, Ombudsman menerima aduan dari masyarakat.

Acuannya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 terkait penghinaan pejabat negara yang sudah dihapus. Tentu, pejabat negara setara dengan publik dan penghinaan masuk delik aduan.

Ban Kontainer Copot Gelinding Mendahului Truknya, Netizen: Kayak Film Dono Ya

"Kami akan mengecek dulu ke Polrestabes," kata Agus seperti dilansir dari VIVAnews.

Hina Risma lewat media sosial

Viral Calya Bersitegang dengan March di Tol, Ketemu Polisi Endingnya Malah Begini

Diketahui, ZKR seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur karena diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) lewat media sosial Facebook.

ZKR melalui akun Facebook Zikria Dzatil mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan kepada Risma pada 16 Januari 2020.

Saat itu, ia mengunggah foto Risma seperti melakukan bersih-bersih di sungai. ZKR memberi keterangan, "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Setelah memancing reaksi yang ramai, ZKR lalu menghapus unggahan gambar tersebut. Namun, jejak digital kadung ditinggalkan. Sehingga, ZKR dilaporkan oleh Risma melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2020.

Setelah tertangkap dan dijadikan tersangka, ZKR merasa menyesal dan mengaku khilaf. Makanya, ia meminta kepada Risma dan warga Surabaya. ZKR mengaku mengunggah foto itu karena terpancing obrolan panas netizen soal banjir.

"Sebenarnya saya tidak ingin menghina bunda Risma. Waktu itu saya terpicu penghinaan satu sama lain di media sosial. Sehingga saya tergerak untuk ikut-ikutan membuat unggahan di Facebook," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya