KPK Kembalikan Sepihak Penyidik Kasus Suap PAW PDIP ke Polri
- tvOne
VIVA – Wadah Pegawai KPK menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang telah mengembalikan Kompol Rosa Purbo Bekti ke Polri yang merupakan instansi asalnya. Rosa adalah penyidik kasus suap pengurusan PAW anggota DPR PDIP Harun Masiku.
Terkait dengan permasalah ini, WP KPK menyebut pemulangan sepihak Rosa jelas terjadi sepihak karena yang bersangkutan tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK, atau diantar pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua WAdah Pegawai KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Februari 2020.
Yudi menegaskan, WP KPK memang sudah menginformasikan langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Dalam komunikasi yang dijalan Yudi, saat ini Rosa sebenarnya masih ingin bertugas di KPK.
"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya.
Selain itu Yudi menambahkan, seharusnya pimpinan KPK tak sewenang-wenang mengembalikan penyidiknya yak tak melakukan pelanggaran. KPK seharusnya memberi penghargaan atas kinerja Rosa.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rosa tetap bekerja di KPK," ujar Yudi.
Baca juga: Bila Benar di PTIK, Harun Masiku Bakal Tertangkap atau Diserahkan
Yudi juga menginformasikan, seharusnya Rosa masih mendapat gaji pada bulan Februari 2020 atas kerjanya. Bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.
"Karena gaji Mas Rosa di KPK bulan Februari tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rosa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak," kata Yudi.
Seperti diketahui, Polri dan KPK memberi keterangan yang bertolak belakang tentang status Kompol Rosa.
Dalam keterangannya, Polri menyebut Kompol Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Rosa sudah dikembalikan ke Polri sejak Januari.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian 2 jaksa PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) ke Kejaksaan RI," kata Firli, kepada awak media, Selasa, 4 Februari 2020.