Andre Rosiade Jebak PSK, Polisi: Germo dan PSK Jadi Tersangka

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar praktik prostitusi online dengan menangkap dua orang, yakni muncikari berinisial AF dan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial N. 

Bertemu Jokowi, Mertua Pratama Arhan Tebak-tebakan Skor Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Laos

Keduanya dibekuk pada Minggu, 26 Januari 2020 Menurut polisi, terbongkarnya praktik ini berkat dari laporan anggota DPR Andre Rosiade. Namun anehnya siapa lelaki yang berada di Ruang 606 bersama N hingga kini masih samar. Sementara AF dan N telah ditetapkan tersangka. 

Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka keduanya setelah menjalani hasil pemeriksaan. Keduanya dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sebut Kondisi PT Semen Padang Sedang Tak Baik-Baik Saja, Keuangan Menurun

"Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar," kata Satake ketika dikonfirmasi, Rabu, 5 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Laporan anggota DPR Andre Rosiade

Jalan Tol Padang-Sicincin Akan Diuji Coba Perdana pada Pekan Kedua Desember 2024

Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Ajun Komisaris Polisi Indra Sunedi, mengatakan terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan jaringan prostitusi online di Kota Padang. Yang mana, transaksi melalui online dan menggunakan hotel sebagai tempat eksekusi.

"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar,  kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.

Penggerebekan dilakukan atas laporan dari anggota DPR Andre Rosiade. Andre, ingin membuktikan di Kota Padang banyak terjadi prostitusi daring.

Beredar kabar, jika pria yang bersama N adalah 'orang suruhan' Andre. Orang tersebut dibayar Andre untuk menjebak N dengan tujuan untuk membuktikan adanya prostitusi online di Kota Padang.

Namun, keberadaan pria tersebut hingga kini masih samar. Dikabarkan saat dilakukan penggerebekan, pria itu sudah menghilang. 

Dipakai dulu baru digerebek 

Sementara N, PSK yang tertangkap saat penggerebekan mengaku telah dipakai terlebih dahulu oleh pria yang memesannya. 

Dari hasil wawancara Covesia.com, yang dikutip VIVA, N mengungkapkan kronologi penggerebekan tersebut.  Menurut N, ia tidak mengenal siapa pelanggannya. Dan memang ia tidak pernah bertanya kepada AF sang muncikari. 

N menjelaskan, AS hanya mengantarnya ke depan kamar 606 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat masuk, sang pelanggan telah menunggunya. 

Setelah menyepakati tarif, N kemudian melakukan hubungan badan di kamar mandi hotel. Saat itulah terjadi penggerebekan. Ia mengaku ada yang masih mengganjal karena dirinya 'dipakai' terlebih dahulu baru digerebek.

"Mengapa harus ‘pakai’ aku dulu," ujarnya. 

Sedangkan pria yang telah menggunakan jasanya itu tidak diketahui ke mana, alias hilang tanpa jejak.

Hasil penyidikan

Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Satake Bayu menjelaskan, PSK yang diamankan bukanlah seorang korban. Hal ini lantaran dari hasil penyidikan, didapatkan bukti digital yang membuktikan bahwa PSK tersebut meminta muncikari mencarikan pelanggan. 

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake.

Ia pun menjelaskan, kasus ini berbeda dengan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang pernah ditangani. Dalam kasus itu, muncikari yang menjajakan anak kepada lelaki sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan muncikari.

“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan muncikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya