Hasil Autopsi Istri Sule, Ada Penyakit Komplikasi di Organ Dalam
- YouTube
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan kematian mantan istri komedian Entis Sutisna atau Sule, almarhum Lina Zubaedah, bukan karena tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Dugaan ini sempat dilaporkan Rizky Febian ke polisi.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, autopsi jasad Lina dilakukan atas dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari alat bukti dan pemeriksaan atas dugaan tindakan pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung Jawa Barat, Jumat 31 Januari 2020.
Hasil pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan juga zat-zat beracun dalam organ tubuh jenazah. Yang didapati melainkan, penyakit-penyakit komplikasi pada organ dalam.
“Pada pemeriksaan tidak ditemukan adanya zat beracun pada sample korban, sebagai kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, kematian saudari Lina bukan karena kekerasan maupun racun,” katanya.
Saptono juga menerangkan dalam tubuh korban terdapat gambaran penyakit-penyakit pada organ vital. “Pada organ dalam, ditemukan adanya penyakit darah tinggi yang kronis, hipertensi, batu pada saluran ampedu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada ginjal ada penyakit kronis,” ujarnya.
“Akan tetapi akibat penyakit yaitu penyakit hipertensi yang kronis, kemudian luka pada selaput lendir lambung, adanya batu pada saluran ampedu, adanya pembesaran pada organ jantung,” tambahnya. (Adi Suparman)
Baca juga:
Hasil Autopsi Lina Akan Diumumkan, Teddy Ingin Nama Baiknya Dipulihkan