Pengakuan Mengejutkan Kivlan Zen, Dipukul Dokter Kejaksaan

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, menyampaikan pengakuan mengejutkan. Dia mendapat perlakuan tidak baik karena dihalangi jaksa untuk berobat ke rumah sakit karena sakit paru-paru yang diidapnya.

Dalam video yang yang diunggah Youtube Tazkiyah Media, pria yang pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad ABRI mengaku dipukul sang dokter di rumah sakit Kejaksaan.

Kivlan yang telah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda dan sebagian besar di posisi komando tempur, mengaku sampai jatuh tersungkur akibat dipukul sang dokter.

“Saya mau berobat bulan Agustus-September, saya enggak dikasih berobat. Sama dokter nya Kejaksaan saya dipukul dan terjatuh saya. Namanya dokter Wennas dari rumah sakit Kejaksaan Jakarta Timur. Saya dipukul,” ujar Kivlan sebelum sidang putusan pada Rabu, 29 Januari 2020..

Tidak hanya perlakuan kasar, masih dalam video yang beredar, Kivlan membeberkan ulah nakal sang jaksa. Dia sempat didatangi jaksa dan digoda untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Kivlan marah dan geram dengan sikap jaksa itu.

“Saya digoda jaksa kalau mengaku maka hukumannya ringan. Saya juga diminta untuk mencabut pengacara saya bernama Tonin yang berjuang melawan ketidakadilan. Katanya kalau pakai Tonin hukumannya jadi berat,” kata Kivlan.

Saat persidangan, Kivlan datang dengan pakaian dinas upacara (PDU) TNI, lengkap dengan dengan pin nama, pangkat bintang dua, beserta baret hijau khas satuan Kostrad.

Menurut Kivlan, seragam militer dipakai sebagai bukti bahwa ia tidak tinggal diam. Meski kondisinya belum begitu sehat, ia ingin menjalani peradilan demi kehormatannya sebagai purnawirawan TNI, institusi dan keluarganya.

Kivlan Zen Hadapi Proses Hukum, Warganet: Dimana Pak Prabowo?

"Tetapi, karena kehormatan dan harga diri, saya sehat," ujarnya.

Kivlan yakin jika kasus yang membelitnya hingga ke pengadilan ini merupakan rekayasa dari pejabat negara. Bahkan secara tegas, Kivlan menyebat nama Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan dan Tito Karnavian.

Hadiri Persidangan, Kivlan Zen Berseragam Lengkap TNI

"Saya memakai ini karena (kasus) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara," ujar Kivlan.

Fakta Persidangan, Lutfi Pembawa Bendera Demo Disetrum Oknum Polisi
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021