KPK Pelajari Dugaan Yasonna Laoly Halangi Penyidikan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menganalisis laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM lain terhadap Menkumham Yasonna H. Laoly atas dugaan merintangi penyidikan.
"Laporan ICW, itu sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Jumat, 31 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.
Diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK, Kamis, 23 Januari 2020.
Yasonna dilaporkan lantaran diduga merintangi proses penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP. Yasonna dinilai telah menyampaikan informasi tak benar terkait keberadaan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron.
Yasonna menyebut Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali. Namun, terdapat data terkait dengan itu Harun sudah kembali ke Indonesia 7 Januari tapi tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemkumham.
Ditjen Imigrasi Kemkumham belakangan membenarkan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melancarkan OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain.
Selain soal keberadaan Harun, Yasonna juga dipandang memiliki konflik kepentingan terkait kasus suap PAW Anggota DPR. Sebagai Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan Perundang-undangan, Yasonna membentuk Tim Advokasi PDIP dan turut hadir dalam peresmian tim yang dibentuk pasca-mencuatnya kasus suap tersebut.
Ali menjelaskan laporan ICW itu telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Saat ini, proses analisa masih berjalan.
"Laporan dari Dumas, kemudian informasi terakhir dari Dumas sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu," tuturnya,