Jokowi Ingin Omnibus Law Jadi Hadiah Lebaran untuk Rakyat
- vstory
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ingin memberikan hadiah untuk masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau Lebaran Idul Fitri 2020, yakni selesainya Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa ada empat omnibus law yang diajukan ke DPR RI, yakni Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Ibu Kota Negara, Perpajakan dan Kefarmasian. Nah, DPR telah memasukkan omnibus law dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan keempatnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga menjadi 'hadiah lebaran' bagi rakyat Indonesia untuk meraih kemenangan dalam mencapai Indonesia Maju," kata Fadjroel melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Januari 2020.
Memang, kata dia, Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf memiliki program prioritas dalam panca kerja, yaitu pengembangan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, transformasi ekonomi, penyederhanaan birokrasi dan regulasi.
"Maka, omnibus law RUU Penciptaan Lapangan Kerja berdampak pada 79 Undang-undang dan 1.239 pasal, yang berfokus pada penyederhaan regulasi untuk transformasi ekonomi dan pengembangan SDM," ujarnya.
Mendorong pertumbuhan ekonomi
Menurut Fadjroel, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7-6,0 persen, melalui penciptaan lapangan kerja dengan SDM berkualitas sebanyak 2,7 sampai 3 jutaan per tahun.
"Peningkatan investasi 6,6 - 7 persen disertai peningkatan produktivitas yang meningkatkan pendapatan dan daya beli, serta peningkatan konsumsi 5,4 - 5,6 persen, seluruh rakyat Indonesia, juga untuk memberdayakan UMKM kita yang kontribusinya 61,7 persen dari PDB dan menyerap 97 persen total tenaga kerja," ujarnya.
Fadjroel menambahkan terkait ketenagakerjaan, pengupahan tetap memakai sistem upah minimum. Sedangkan, upah per jam diberikan pada pekerjaan tertentu seperti konsultan, paruh-wakti, ekonomi digital.
"Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dan tetap mendapatkan kompensasi PHK (pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya)," jelas dia.
Sementara, Fadjroel mengatakan terkait perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri.
"Terkait perijinan lingkungan tetap dipertahankan, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk kegiatan risiko tinggi, Amdal disusun oleh profesi bersertifikat, kelayakan Amdal dievaluasi pemerintah atau profesi bersertikat, serta pengintegrasian Andalalin (Analisis dampak lalu lintas) ke dalam Amdal," ucapnya.