KPK Periksa Muhaimin Iskandar Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR
- VIVA.co.id/Adin Rachmani
VIVA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 29 Januari 2020. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
"Muhaimin Iskandar, anggota DPR RI Fraksi PKB diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari VIVAnews.Â
Cak Imin memenuhi panggilan, walau namanya tak masuk jadwal pemeriksaan yang lazim ditempel petugas KPK. Saat mendatangi KPK, dia dikawal dua mantan Menteri Kabinet Indonesia Kerja dari PKB, yakni mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo.
Eko bilang cuma mengantarkan Cak Imin memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ditanya lebih lanjut, dia enggan berkomentar dan meminta meminta langsung keterangan dari Cak Imin usai pemeriksaan lantaran cuma mengantar.Senada dengannya, Hanif Dhakiri juga melakukan hal sama.Â
"Nanti saja tunggu keterangan langsung," ucap Hanif.Â
Setelah mengantar Cak Imin, mereka langsung meninggalkan Gedung KPK. Adapun alasan KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga terkait permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019 lalu. Dalam suratnya, Musa menyatakan ada dugaan aliran dana ke petinggi PKB yang tak terungkap di persidangan.Â
Sementara itu, selain Cak Imin, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Â