Logo timesindonesia

Beredar Video Pembakar Gadis di Banyuwangi Sedang Enak Makan

Potongan adegan dalam video, pelaku pembunuhan dan pembakaran mayat di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Potongan adegan dalam video, pelaku pembunuhan dan pembakaran mayat di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Video Ali Heri Sanjaya, pembunuh dan pembakar mayat gadis di Banyuwangi, Jawa Timur beredar di media sosial. Sambil mengenakan baju tahanan bernomor 102, pemuda asal lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, terlihat sedang enak makan.

Dalam video berdurasi 30 detik, dia nampak santai terus mengunyah makanan tanpa menghiraukan si perekam.

Bahkan, pelaku justru tersenyum saat ditanya apakah bisa tidur nyaman selama tiga hari buron.

“Iya (enak tidur),” kata pelaku sambil mengangguk.

Aku ki nggolek i awakmu telung dino gak turu (Saya itu mencari kamu tiga hari tidak tidur),” terdengar suara pria yang diduga perekam.

Untuk diketahui, Ali Heri Sanjaya, adalah pelaku pembunuhan dan pembakaran mayat gadis diarea kebun di Dusun Kedawung, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat Banyuwangi, Sabtu 25 Januari 2020 lalu. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban adalah Rosidah (18) warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro.

pelaku-pembunuhan-b.jpg

Setelah tiga hari buron, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Mapolresta Banyuwangi, Selasa pagi (28/1/2020). Kepada petugas, pelaku mengaku tega menghabisi korban lantaran sakit hati. Semasa hidup Rosidah sering menghina pelaku dengan menyebut ‘Gendut’, ‘Boboho’ atau ‘Sumo’.

Akibat perbuatanya, Ali Heri Sanjaya, dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini sedang dalam penanganan petugas Polresta Banyuwangi. (*)