KLHK Putuskan Hubungan Kerja Sama dengan WWF Indonesia, Ini Alasannya

Menteri KLHK Siti Nurbaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutus kerja sama dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tentang Akhir Kerja Sama Antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan Yayasan WWF Indonesia.

Dari surat keputusan yang ditetapkan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang ditandatangani, ada tiga poin yang kerja sama yang dinyatakan berakhir.

Pertama, perjanjian kerja sama antara Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan c.q Direktur Jendera; Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 dan semua pelaksaan kerja sama tersebut. 

Kedua, semua perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melibatkan Yayasan WWF Indonesia.

Ketiga, semua kegiatan YAyasan WWF Indonesia bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Menurut Kementerian KLH dan Kehutanan, keputusan mengakhiri kerja sama berdasarkan atas evaluasi yang dilakukan. Evaluasi tersebut berupa;

Pertama, pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerja sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia. 

Wapres Ma'ruf Amin Paparkan 3 Langkah Strategis Atasi Krisis Iklim

Kedua, kegiatan Yayasan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ketiga, adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia

Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Segera Diadili

Keempat, adanya pelanggaran terhadap substansi perjanjian kerja sama, di antaranya melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta yang dilakukan oleh manajemen Yayasan WWF Indonesia.

Kementerian LHK dan Kehutanan menyatakan telah menyampaikan secara tertulis kepada Yayasan WWF Indonesia mengenai pengakhiran kerja sama tersebut. Perjanjian tersebut dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak 5 Oktober 2019. 

Bertemu Penasihat Senior AS, Menteri Siti Tegaskan Komitmen RI Redam Perubahan Iklim

Adapun kegiatan Yayasan WWF Indonesia yang masih berlangsung secara teknis dalam hal fisik dan administrasi pada lingkup KLHK diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2019. 

"Dalam hal kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan atay Pemerintah Daerah dalam tugas dan fungsi KLHK dan Kehutanan menjadi tidak memiliki dasar hukum yangf sah dan diakhiri," tulis surat tersebut. 

Selanjutnya, dalam hal kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra , aliansi, atau kontraktor dalam proyek-proyek kerja sama pemerintah (bilateral negara sahabat), seperti kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Australia, Jerman, Belanda, Perancis, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara lainnya, maupun kerja sama multilatera akan ditempuh sejumlah langkah-langkah. 

Pertama, semua unit kerja sama KLHK harus melapor dan kemudian mengakhiri kegiatannya. 

Kedua, Seluruh unit kerja KLHK yang mempunyai kerja sama dan ada kegiatan Yayasan WWF Indonesia wajib melaporkan seluruh kegiatannya secara berjenjang kepada menteri sampai dengan April 2020.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya