Dituding Ikut Sembunyikan Harun Masiku, Ini Kata KPK
- tvOne
VIVA – Tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku hingga saat ini masih buron. Saol sulitnya menemukan kader PDIP itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ikut menyembunyikannya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak mungkin menyembunyikan seorang buronan perkara korupsi. "Jadi jelas ya, KPK tidak mungkin dan tidak akan menyembunyikan tersangka yang menjadi buron kami," kata dia dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa lembaga antikorupsi itu punya kepentingan untuk meringkus Harun Masiku karena menyangkut penyelesaian kasus suap PAW anggota DPR. Kasus ini juga menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Dia berharap KPK bisa secepatnya menangkap Harun Masiku. Dengan demikian, penyidikan kasus ini bisa segera diselesaikan.
"Kami punya ketentuan penyelesaian berkas perkara yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara soal tiga tersangka lain, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan. Karena itu, pihaknya bersama dengan aparat kepolisian terus memburu Harun ke sejumlah daerah yang diinformasikan oleh publik, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.
"Kami di berbagai tempat dan wilayah berdasarkan informasi masyarakat, tapi hasilnya sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan," ucap Ali.
Baca juga:
Yenny Wahid Komisaris Garuda, Said: Tunjukan Bukan karena Terima Kasih
Roy Suryo Sindir Menteri Jokowi, Warganet Ngaku Rindu SBY
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjawab tudingan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman terkait adanya pihak yang menyembunyikan Harun Masiku. Menurutnya, KPK akan berusaha menangkap Harun sebagai bukti KPK tidak pernah menyembunyikan tersangka.
"Saya ingin sampaikan dengan Pak Benny, jangan ada yang menyembunyikan," ujarnya.
Dia pun menegaskan kepada siapa pun jangan menyembunyikan tersangka dan menghalangi KPK dalam melakukan penegakan hukum. Bagi yang menyembunyikan tersangka KPK, pelakunya akan dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.