Hitungan AJI, Upah Layak Bagi Jurnalis Pemula di Jakarta Rp8,7 Juta

Para jurnalis melakukan cek fakta Debat Capres putaran dua di Jakarta, 17 Februari 2019
Sumber :
  • VIVA / Renne

VIVA – Aliansi Jurnalis Independen Jakarta kembali merilisi upah layak bagi para wartawan di Ibu Kota. Pada tahun ini upah layak bagi pekerja pemberi kabar tersebut dipatok sebesar Rp8.793.000. Angka itu naik sekitar Rp300 ribu dibanding standar upah sebelumya yang juga dikeluarkan oleh AJI.

Pemilu 2024 Terancam Hoaks, Lawannya Lewat Kolaborasi

Menurut Sekretaris AJI Jakarta, Afwan Purwanto Muin, perkiraan upah layak bagi wartawan di Jakarta sudah menghitung sejumlah komponen, mulai dari kebutuhan kerja hingga kebutuhan hidup.

"Sekali lagi, ini disclaimer untuk (hitungan) pekerja lajang dan baru bekerja di media," kata Afwan saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu 26 Januari 2020.

Perangi Hoaks Jelang Pemilu 2024 dengan Cek Fakta: Kolaborasi untuk Keberlanjutan Informasi Sehat

Ia mengatakan, masih banyak media yang mengabaikan upah layak bagi para pekerjannya. Yang lebih tragis lagi, kata dia, dari 144 responden diambil sebagai sampel, beberapa wartawan mengaku mendapatkan di bawah upah minimum provinsi. Survei ini pun diambil sejak November - Desember 2019.

"Kami berharap sekali lagi, bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan kerja profesional, tapi tidak digaji secara layak. Ironi lainnya, jurnalis berani memberitakan lain, sementara terkait dengan (dirinya) dan yang lain tidak berani diekspolitasi di media masing - masing," tuturnya.

Total AMSI Beri Pelatihan Cek Fakta Pada 150 Media di Solo

Di kesempatan sama, Wahyu Dhyatmika selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengimbau standar upah yang dirilis oleh AJI menjadi perhatian perusahaan - perusahaan media.

Ia meminta, perusahaan berani membuka laporan keuangan kepada para pekerja. Di sisi lain, ia juga mendorong, pekerja tidak takut mendirikan serikat. Dan itu pun ditegaskan kepada manajemen perusahaan agar tidak menghalang- halangi pembentukan serikat.

"Karena sesuai Undang - Undang Serikat lah yang berhak satu meja dengan manajemen, berapa upah selayaknya diberikan," kata Wahyu yang juga menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.

Dalam rilis kali ini, AJI mencantum sejumlah komponen kebutuhan hidup layak yang dibutuhkan jurnalis. Selain kebutuhan kerja seperti laptop, ponsel berikut pulsa dan paket data. Wartawan juga perlu dibekali pemenuhan akan tempat tinggal, pakaian, hiburan, jaminan sosial, dan kebutuhan lain- lainnya.

AJI juga menyoroti waktu jam kerja selama delapan jam, libur pengganti, kesehatan psikis, uang lembur dan hak cuti. Semuanya disebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya