Dewan Pers Proses AMSI untuk Jadi Konstituennya
- istimewa
VIVA – Perkembangan teknologi digital saat ini cukup pesat. Hal tersebut, membuat tumbuhnya media dalam jaring (online), atau sering disebut juga sebagai media siber.
Melihat situasi ini, Dewan Pers sedang memproses dua organisasi perusahaan media dan satu organisasi wartawan, untuk menjadi anggota atau stakeholder Dewan Pers.
Langkah awal, dimulai Dewan Pers dengan cara melakukan audiensi bersama Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat dan AMSI Jakarta. Pertemuan telah dilakukan pada, Jumat 24 Januari 2020 di Gedung Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta.
Anggota sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers pada kepengurusan Dewan Pers Periode 2019-2022, Ahmad Djauhar mengatakan, Dewan Pers menerima pengajuan tiga organisasi untuk menjadi anggota, termasuk AMSI. Verifikasi kepengurusan Pusat dan Jakarta, akan dilakukan pada Senin 27 Januari 2020.
"Yang di depan pelupuk mata malah belum kita laksanakan. Kita akan verifikasi untuk Jakarta dan Pusat Senin pekan depan ya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 25 Januari 2020.
Djauhar mengatakan, AMSI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Persyaratan itu diantaranya AMSI memiliki sekurang-kurangnya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15 cabang kota atau provinsi di Indonesia.
"Sampai hari ini, peraturan Dewan Pers ini belum berubah. Jadi ketentuan ini harus dipenuhi. Untuk itulah, perlu dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, Dewan Pers yang diketuai oleh Atmakusumah Astraatmadja, dan beranggotakan sembilan orang. Jumlah tersebut dirasa belum mencukupi untuk melakukan beragam kegiatan.
"Idealnya sekarang menurut saya, anggota Dewan Pers 11 sampai 13 orang. Jadi, kalau nanti ada organisasi media atau jurnalis yang bisa masuk menjadi anggota Dewan Pers, maka tugas dan programnya akan bisa lebih ringan dikerjakan,” ucap Djauhar.
Djauhar menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pemimpin media anggota AMSI yang secara tak langsung telah membantu tugas Dewan Pers, terutama dalam mendorong perusahaan pers, khususnya media siber agar terus membaik dari sisi tata kelola perusahaan, maupun praktik jurnalistiknya.
Hingga akhir Januari ini, diketahui Dewan Pers telah memverifikasi kepengurusan AMSI di sembilan kepengurusan cabang/kota, dari total 18 pengurus cabang/kota di Indonesia.
“Nah karena ada asosiasi, kami terus terang merasa terbantu. Meski tugas verifikasi tak bisa diwakilkan oleh lembaga lain, tapi keberadaan AMSI membuat kita lebih mudah untuk verifikasi. Kan Anggota dan medianya sudah terorganisir di berbagai kota,” ungkalnya.
Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, Dewan Pers di tahun 2020 bisa mempercepat proses verifikasi kepengurusan dan media anggota AMSI yang ada di 18 Kota/Provinsi di Indonesia.
“Mungkin, yang masalah masih ada beberapa media anggota di daerah yang harus dipandu agar memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers sesuai persyaratan dari Dewan Pers. Misalnya soal badan hukumnya, soal penanggungjawabnya yang harus bersertifikasi wartawan utama, dan lain-lain. Saya kira di setiap kegiatan AMSI, itu terus kita ingatkan,” tuturnya.