Bocoran Tarif Tol Dalam Kota yang Baru, Berlaku Sebentar Lagi

Pemberlakuan Contra Flow di Tol Dalam Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Jalan tol menjadi salah satu rute pilihan, ketika hendak menuju sebuah tempat. Berbeda dengan jalur reguler, pengemudi akan dikenakan tarif dengan besaran tertentu, untuk menikmati akses jalan tersebut.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol KLBM Gresik, Ini Penampakan Mobil Ringseknya

Bagi yang sering menikmati akses tol tol dalam kota di Jakarta, bersiaplah untuk menyiapkan dana lebih. Sebab, tarif jalur Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan mengalami kenaikan.

Informasi soal kenaikan tarif tol tersebut, sudah diumumkan langsung oleh salah satu pengelola jalan tol dalam kota Jakarta, yakni PT Jasa Marga Tbk, melalui akun media sosial Twitter.

Pelajaran bagi Para Sopir dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi yang Telan Korban Jiwa

Jasa Marga mengumumkan penyesuaian tarif itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Sayangnya, tak dituliskan secara detail besaran kenaikan tarif yang akan berlaku di ruas tol tersebut.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M2019," dikutip dari Twitter, Sabtu 25 Januari 2020.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Sementara itu, melansir dari VIVAnews, tarif tol Ruas Cawang-Tomang-Pluit maupun ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan disesuaikan sebagai berikut :

Golongan I menjadi Rp10.000
Golongan II menjadi Rp15.000
Golongan III menjadi Rp15.000
Golongan IV menjadi Rp17.000
Golongan V menjadi Rp17.000

Tarif golongan I akan mengalami kenaikan sebesar Rp500, golongan II naik Rp3.500, golongan III turun Rp500, golongan IV turun Rp2.000, dan golongan V turun Rp6.000.

Sebagai informasi berikut jenis kendaraan berdasarkan golongan:

Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus
Golongan II: Truk dengan dua sumbu
Golongan III: Truk dengan tiga sumbu
Golongan IV: Truk dengan empat sumbu
Golongan V: Truk dengan lima sumbu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya