Hasto Kristiyanto dan 2 Komisioner KPU Diperiksa KPK

Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu(PAW) calon legislatif PDIP

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Hasto yang datang memenuhi panggilan tersebut bilang kedatangannya adalah sebagai tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga marwah lembaga antikorupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu setiawan. 

Kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan secara detail. Namun Hasto berjanji akan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan. 

Pernyataan Soal Partai Coklat Gerak di Pilgub Sumut Dinilai Bikin Masa Tenang Tak Nyaman

"Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan Komisioner KPU saudara Wahyu. Nanti kita lihat, keterangan siap saya berikan dengan sebaik-baiknya," kata dia, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. Saeful merupakan staf di DPP PDIP dan kerjanya di bawah perintah Hasto Kristiyanto.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

“Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful),” ungkap Ali. 

Tak cuma Hasto, ternyata tiga staf DPP PDIP juga ikut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus suap proses pergantian antar waktu anggota DPR RI dari PDIP yang telah menjerat staf DPP PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Ketiga staf DPIP tersebut, yakni Geri, Riri dan Kusnadi.

KPK juga memanggil dua komisioner KPU untuk memberi keterangan sebagai saksi. Kedua orang tersebut, yakni Evi Novida dan Hasyim Asyari. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan kader PDIP Harun Masiku, Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Bawaslu, dan Saeful sebagai pihak swasta sebagai tersangka kasus suap PAW caleg PDIP pada 9 Januari 2020 lalu. Sementara Harun Masiku saat ini masih buron. 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024