Dituding PSI Abal-abal, Ini Pengakuan Kontraktor Revitalisasi Monas

Revitalisasi kawasan Monas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – PT Bahana Prima Nusantara menyatakan keberatannya soal tuduhan alamat perusahaan mereka yang belakangan diragukan kredibilitasnya oleh Anggota DPRD Fraksi PSI, Justin Adrian, dalam pengerjaan revitalisasi kawasan Monas.

Direktur Utama Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, menyatakan tuduhan politisi PSI yang menyebut kantor milik mereka hanya pabrik tahu adalah hal keliru. Apalagi informasi itu didapat dari sebuah aplikasi Google Maps.

Kantor virtual

"Banyak perusahaan yang berdomisili pada tempat itu (kantor virtual). Kebetulan itu tempat printing digital menyediakan jasa sewa menyewa perusahaan. Berdiri kami berada di tempat itu," kata Muhidin di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

"Itu di belakang (rujukan Google Maps) ada musala dan pabrik tahu. Di situ tidak ada plang Bahana Prima," ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak ada yang salah apabila perusahaan menggunakan atau menyewa kantor virtual. Lagi pula perusahaanya punya kantor operasional lain di bilangan Cempaka Putih.

Muhidin menyatakan, penggunaan kantor virtual juga diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Untuk operasional kami sewa di Gapeksindo (Cempaka Putih). Kami dianggap perusahaan abal-abal tidak punya pengalaman kerja," tuturnya.

Tolak Kenaikan Gaji DPRD DKI, PSI Ogah Hadiri Rapat Paripurna

Sudah terdaftar di asosiasi

Muhidin juga menjelaskan, Bahana Prima sudah mengantongi perizinan usaha dan bahkan terdaftar di asosiasi.

Ditangkap Polisi, Ustaz Maaher Dilaporkan Politikus PSI

"Tidak di bidang umum seperti bangunan gedung. (Kami) -spesialis, sudah diatur di jasa konstruksi. Di BUMN tidak ada, jarang di Indonesia," kata dia.

Ajukan somasi 

Klaim Tanpa Mahar, PSI Dukung Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Terkait dengan tudingan terserbut, PT Bahana Prima Nusantara berencana melayangkan somasi kepada Anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian Untayana.

Somasi itu dilayangkan lantaran tuduhan Justin yang menyebut perusahaan mereka kurang meyakinkan memenangkan proyek revitaliasi kawasan Monas senilai Rp71,3 miliar.

"Kami akan layangkan somasi," kata Abu Bakar J Lamatapo selaku pengacara PT Bahana Prima Nusantara saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Abu Bakar mengatakan, perusahaan Bahana Prima sudah berdiri sejak 1993 serta telah terdaftar baik di pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta. Tidak hanya itu, selama perjalanannya, bahwa tuduhan perusahaan tempatnya bekerja abal- abal bisa dianggap pencemaran nama baik.

Ia pun menyebut, surat somasi tengah disusun dan bahkan akan disampaikan 2- 3 hari ke depan.

"Perjalanan perusahaan ini bergerak di jasa konstruksi, spesialis mengurusi proyek- proyek di bidang taman, fondasi, urukan dan tiang pemancang. Di Jakarta bisa dihitung dengan jari," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya