Kementan Harapkan Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kementan cetak sawah baru di Kabupaten Aceh Besar.
Sumber :

VIVA – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, berbagai sektor industri telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy, Kamis (23/1).

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sarwo Edhy.

Mengenalkan Perkebunan Sejak Dini: Edukatif untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Dia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018 menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia. Dari data tersebut ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektar (ha) menjadi hanya seluas 7,1 juta ha.

"Penyusutan tersebut terjadi salah satunya lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan," pungkas Sarwo Edhy.

Hal ini mendapat respon positif dari Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Cirebon, Ali Efendi mengatakan, pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi. Pasalnya di Kabupaten Cirebon belum ada aturan mengenai zonasi lahan abadi.

"Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi, namun untuk zonasi belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali.

Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 pertanian, 2.000 holtikultura, serta 3.000 perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Ia juga berharap, zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.

“Karena dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya