Omnibus Law Masuk Prolegnas 2020, Ini Poin yang Diprotes

Buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), termasuk empat di antaranya mencakup Omnibus Law masuk yang ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Tapi, ada beberapa poin yang masih menuai kontroversi terhadap draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar. Misalnya, menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah, memberhentikan kepala daerah oleh pejabat eksekutif di atasnya, serta pengupahan yang berdampak buat para buruh.

Berikut poin yang masih menimbulkan kontroversi dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang dirangkum dari VIVA pada Rabu, 22 Januari 2020.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah

Salah satu partai koalisi Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik rancangan Omnibus Law yang ingin menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengaku keberatan terhadap draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah. "Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Baidowi.

Memang, kata dia, Indonesia bukan negara agama tapi berdasarkan Pancasila dalam sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, rakyat Indonesia beragama. Maka, perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

"Sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," ujarnya.

Menurut dia, ketentuan perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. "Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," jelas dia.

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kepala daerah dapat diberhentikan pejabat eksekutif

Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid mempertanyakan poin yang tertuang dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni ketentuan yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan oleh pejabat eksekutif di atasnya.

"Soal RUU Cipta Lapangan kerja, Mendagri bisa memecat gubernur, bupati dan sebagainya, itu tidak tepat. Saya katakan gubernur dan bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain lain," ujarnya.

Untuk itu, Sodik mengatakan bakal membahas persoalan ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI.

"Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja ada pihak dari Kemendagri tidak, sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu. Mendagri bisa memecat gubernur, gubernur bisa memecat bupati dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut," kata Sodik.

Draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menyebut bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak menjalankan kewajibannya kepada presiden. Ketentuan kepatuhan kepala daerah serta sanksi ini tertuang dalam Pasal 519 dan 520 RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya beredar.

Buruh protes soal upah

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin, 20 Januari 2020. Salah satu tuntutannya menolak adanya Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada enam hal yang dapat merugikan buruh apabila Omnibus Law ini diberlakukan, di antaranya mengenai pengupahan.

"RUU ini akan mengakibatkan hilangnya upah minimum padahal ini adalah jaring pengaman bagi buruh tidak absolut miskin. Dengan adanya upah per jam, potensi hilangnya upah minimum akan terjadi," kata Said.

Kemudian, Said mengatakan hilangnya pesangon. Sebab, Menteri Koordinator Perekonomian menggantikan sistem pesangon dengan unemployment benefit, memberikan tunjangan PHK sebesar enam bulan.

"Padahal, kalau orang masa kerja 8 tahun lebih sekurang-kurangnya akan mendapatkan 14 bulan pesangon, tetapi mau dihapus menjadi 6 bulan tunjangan PHK," ujar Said.

Ketiga, tenaga kerja asing akan menjadi semakin bebas. Keempat, penggunaan outsourcing dan karyawan kontrak menjadi dibebaskan. Kelima, hilangnya jaminan pensiun dan jaminan kesehatan, karena sistem upah per jam dan pesangon yang tidak ada. Keenam, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya