Beralasan agar Kuat Mengaji, Oknum Guru di Bangkalan Konsumsi Sabu
Rabu, 22 Januari 2020 - 18:16 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Selain menangkap oknum guru pesantren, sambung Rama, Polres Bangkalan dan Polsek jajaran juga berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang.
Dengan demikian, total tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba sejak 9-17 Januari 2020 sebanyak 20 orang. Sedangkan barang bukti keseluruhan seberat 12,29 gram sabu.
"Oknum guru pesantren itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," papar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. (*)