Amnesty International Kecam Rencana Pemkot Depok Razia LGBT
- VIVA/spectrum.com
VIVA – Amnesty International Indonesia meminta agar Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menghentikan imbauan berbau prasangka dan kebencian terhadap warga masyarakat LGBTI, karena tidak manusiawi.
“Imbauan berbau prasangka dan kebencian terhadap warga masyarakat LGBTI ini harus dihentikan, razia penuh kebencian terhadap mereka tidak bisa dibenarkan. Di bawah hukum nasional maupun internasional, razia semacam itu justru mencerminkan perlakuan kejam, tak manusiawi dan merendahkan martabat mereka sebagai manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam siaran persnya, Rabu, 15 Januari 2020.?
Sebelumnya Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat berencana untuk melakukan razia yang berbau prasangka kebencian terhadap komunitas LGBTI di sejumlah tempat tinggal sewaan -termasuk apartemen dan kos.
Menurut Usman, pihak berwenang berulangkali menindak dan mempermalukan warganya sendiri hanya karena mereka dianggap pelaku hubungan sesama jenis, dan menyalahgunakan aturan yang terkait dengan ketertiban umum untuk melecehkan kelompok LGBTI.
“Pemerintah Indonesia juga harus mencabut semua aturan yang mendiskriminasi dan mengkriminalisasi kelompok minoritas gender dan orientasi seksual tertentu. RKUHP juga harus mencegah diterbitkannya aturan-aturan semacam itu,” tutur dia.
Latar belakang
Pada 10 Januari 2020, Walikota Depok, Mohammad Idris, meminta jajaran di bawahnya, termasuk Satpol PP, untuk merazia penghuni tempat tinggal sewaan, baik kontrakan, apartemen maupun kos-kosan sebagai upaya untuk menghentikan -apa yang disebutnya- sebagai ‘tindakan asusila’.
Ia menyebut rencananya itu sebagai ‘upaya pencegahan terhadap penyebaran LGBTI’ di kota Depok. Idris mengatakan ia melakukan langkah tersebut menyusul terungkapnya kasus WNI pemerkosa yang dipenjarakan di Inggris, Reynhard Sinaga, awal bulan ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, komunitas LGBTI di Indonesia menghadapi tindakan diskriminatif aparat dengan jumlah yang bertambah. Pada November 2018, Satpol PP di Padang, Sumatera Barat, menangkap sepuluh perempuan yang dituduh telah memiliki hubungan sesama jenis setelah salah satu dari mereka mengunggah foto ciumannya dan memeluk perempuan lain di akun media sosial.
Di Lampung, di tahun yang sama, Satpol PP setempat menggerebek sebuah pantai dan menangkap tiga orang yang mereka curigai sebagai waria dalam sebuah operasi yang diklaim “menciptakan keamanan dan menjaga ketertiban umum” di kota itu.
Pada Oktober 2018, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua pria karena mengelola sebuah grup media sosial yang bernama “Facebook Gay Bandung Indonesia” atau GBI, yang memiliki total anggota 4.093 orang.