Cuaca Ekstrem, Petani Dilindungi Asuransi Pertanian

Lahan pertanian di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Kementerian Pertanian

VIVA – Cuaca ekstrem yang menyebabkan curah hujan tinggi berdampak langsung terhadap sentra pertanian di Indonesia. Guna membantu melindungi petani dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam, pemerintah menganjurkan petani ikut asuransi usaha tani padi (AUTP).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani. Apalagi pertanian merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam, sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.

"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," kata Sarwo Edhy, Rabu, 15 Januari 2020.

Dikatakannya, penggunaan benih yang sesuai (spesifik lokasi), pemberian pupuk seimbang dan tepat waktu, penggunaan pestisida secara bijak, serta manajemen pengairan merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.

"Ketika hal-hal tersebut sudah terpenuhi, kegiatan usaha tani dapat berjalan lancar, sehingga mampu menghasilkan produksi yang yang diinginkan. Tetapi terkadang, sering terjadi gagal panen karena fenomena iklim, sehingga melunturkan semangat petani," kata Sarwo Edhy.

Agar semangat petani tidak padam, pemerintah dalam hal ini Kementan membuat program perlindungan kepada petani yakni asuransi pertanian. Bahkan guna memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80 persen.

"Asuransi pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan jenis risiko lain yang telah ditetapakan. Jadi asuransi pertanian ini pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan," katanya.

Dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Sebab, petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp6 juta per hektare.  

Genjot Pertanian di Provinsi Banten, Andra dan Airin Sepakat Soroti soal Ketersediaan Pupuk

"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," ujar Sarwo Edhy.

Asuransi pertanian atau lebih dikenal juga AUTP yang dikembangkan Kementerian Pertanian sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo juga berjalan lancar.

Demi Petani Tebu Rasakan Manisnya Masa Depan, Kementan Melalui Program "MANIS" Kejar Swasembada Gula Nasional

Guna mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sepanjang tahun 2019, PT Jasindo sudah membayar klaim AUTP ke petani sebesar Rp104 miliar.

“Semuanya sudah diproses dan dibayarkan kepada petani yang mengajukan klaim. Sebagian besar klaim yang diajukan petani dikarenakan  sawahnya terkena bencana kekeringan,” kata Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo, Ika Dwinita Sofa.

Mentan Bersama Kapolri dan Panglima TNI Launching Program Swasembada Pangan

Menurut Ika, musim kemarau panjang tahun 2019 tak bisa dihindarkan lagi. Dari jumlah petani peserta AUTP tersebut, banyak sawah petani yang mengalami kekeringan. Bahkan, dari total klaim AUTP yang dibayarkan ke petani, sebesar Rp50 miliar dikarenakan sawahnya terkena bencana kekeringan.

Ika mengakui, nilai klaim AUTP yang dibayarkan ke petani pada tahun 2019 cukup besar. Selain klaim bencana kekeringan, PT Jasindo juga harus membayar klaim yang disebabkan bencana banjir sebesar Rp22 miliar.

PT Jasindo juga membayar klaim AUTP yang disebabkan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) tikus sebesar Rp14,7 miliar, OPT wereng batang cokelat Rp5,7 miliar, OPT Blast Rp4,2 miliar, OPT penggerek batang Rp3,8 miliar dan sejumlah OPT lainnya.

“Sehingga total semuanya yang kami bayarkan ke petani sepanjang tahun 2019 sebesar Rp104 miliar,” ujar Ika.

Sedangkan klaim AUTP yang disebabkan bencana kekeringan menurut Ika, terjadi di 21 provinsi. Dari seluruh provinsi tersebut, Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan nilai klaim sebesar Rp21,5 miliar. Kemudian Lampung sebesar Rp7,4 miliar, Sulawesi Selatan Rp6,6 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp3,2 miliar, dan Jambi Rp1,7 miliar.

Dari total Rp104 miliar, lanjut Ika, realisasi klaim yang paling banyak dilakukan petani peserta AUTP ada di Jawa Barat, sebesar Rp28,03 miliar. Disusul Lampung Rp14,48 miliar, Sulawesi Selatan Rp12,88 miliar, Jawa Timur Rp10,38 miliar dan Jawa Tengah Rp8,78 miliar.

"Jenis asuransi ini sangat menguntungkan bagi petani. Bagi petani yang telah mengikuti asuransi pertanian bisa melakukan klaim apabila lahan padinya terkena bencana banjir, kekeringan, atau diserang OPT seperti wereng. Cara melakukan klaimnya juga mudah,” jelasnya.

Diharapkan, AUTP ke depan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utamanya adalah, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.  

"Sebab, setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko  usaha tani.  Sehingga, setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali," ujar Ika.()

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya