Benny Tjokro, Cucu Pendiri Batik Keris yang Jadi Tersangka Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro
Sumber :
  • website hanson internasional

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

"Sekarang sudah tersangka," kata Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Januari 2020.

Usai diperiksa hari ini, Benny Tjokro langsung memakai baju tahanan begitu keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung. Benny Tjokro dijemput kendaraan Satgasus Kejaksaan Agung untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Lalu, siapa Benny Tjokro yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga melakukan korupsi dana asuransi PT Jiwasraya.

Cucu pendiri Batik Keris

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Melansir dari Forbes, Benny Tjokro adalah cucu pendiri Batik Keris yaitu Kasom Tjokrosaputro. Sejak usia 19 tahun, ia mulai berinvestasi di saham.

Selain itu, Benny juga Presiden Direktur dan CEO Hanson International, salah satu pengembang properti perumahan terbesar di Indonesia. Hanson International bermitra dengan Ciputra untuk mengembangkan proyek perumahan senilai $ 900 juta tahun 2014.

Tjokrosaputro telah terlibat dalam pertempuran hukum dengan Goldman Sachs atas saham Hanson. Goldman telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Indonesia.

Kemudian, dia memiliki hampir 84 persen dari perusahaan PT Sinergi Megah Internusa, yang menjalankan hotel di Yogyakarta dan berencana untuk membangun villa mewah di Kepulauan Riau.

Pernah disanksi OJK

Benny juga pernah diberikan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan.

Seperti dikutip dari ojk.go.id, Benny selaku Direktur Utama PT Hanson International terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk, per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Akibatnya, Benny dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan, PT Hanson International dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Perintah Tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya