Fatal, Ingin Coba Senapan Angin Malah Tembak Wajah Teman
Selasa, 14 Januari 2020 - 19:11 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke Puskesmas akibat luka tembak itu.
"Ini murni kelalaian dari SA. Karena menyangkut nyawa orang. SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami jerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Alfian.
Alfian menambahkan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti kasus tersebut. Di antaranya 1 pucuk senapan angin merek Mars Gun, 100 butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm, dan pakaian korban. (*)